Tahukah Anda? Situbondo Dukung Penuh Implementasi Keadilan Restoratif Kejati Jatim, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi!
Pemerintah Kabupaten Situbondo menyambut baik implementasi Keadilan Restoratif yang diinisiasi Kejati Jatim, menyepakati bahwa penjara bukan satu-satunya solusi. Pembaca penasaran bagaimana sistem ini bekerja.
Pemerintah Kabupaten Situbondo secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi konsep keadilan restoratif. Inisiatif ini merupakan gagasan dari Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan penting ini diteken di Surabaya pada Kamis (09/10).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, telah menandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen daerah dalam menerapkan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi alternatif selain pemenjaraan.
Dukungan ini didasari pandangan bahwa penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu memulihkan keadaan dan hubungan antara semua pihak yang terlibat. Ini terutama berlaku untuk kasus-kasus pidana ringan.
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum
Bupati Rio Wahyu Prayogo menekankan bahwa penyelesaian masalah pidana sebaiknya diupayakan secara kekeluargaan. Konsep keadilan restoratif menjadi prioritas, khususnya untuk tindak pidana ringan, agar tidak semua kasus harus berujung di pengadilan.
"Kami tentunya sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana," kata Bupati Rio dalam keterangannya di Situbondo, Kamis malam. Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi di balik dukungan Pemkab Situbondo.
Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan ini berfokus pada dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ini berbeda dengan pendekatan retributif yang hanya berfokus pada hukuman.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penguatan Hukum
Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam kesepakatan keadilan restoratif ini. Salah satu langkah konkret adalah melalui program penyuluhan hukum kepada masyarakat luas.
Penyuluhan hukum dianggap krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat menciptakan kedamaian dan mengurangi potensi konflik yang berujung pada tindak pidana.
"Yang utama itu selesaikan permasalahan secara kekeluargaan jangan sampai ditempuh secara hukum, ini yang perlu kami upayakan," tambah Bupati Rio. Pesan ini menjadi inti dari upaya Pemkab Situbondo dalam mendorong penyelesaian non-litigasi.
Kesepakatan ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi bersama Pemprov Jatim, diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur. Hal ini menunjukkan komitmen kolektif di tingkat provinsi.
Landasan Hukum dan Penerapan Keadilan Restoratif
Konsep keadilan restoratif sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi ini menjadi dasar awal penerapannya di Indonesia.
Namun, seiring waktu, penerapan keadilan restoratif kini meluas dan diterapkan pada berbagai jenis perkara pidana. Perluasan ini mencerminkan pengakuan akan efektivitasnya dalam menangani kasus-kasus di luar peradilan anak.
Melalui penyelesaian keadilan restoratif, permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat, sehingga kondisi dapat kembali harmonis.
Sumber: AntaraNews