Tahukah Anda? Pemkab Serang Sediakan Layanan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu, Jamin Akses Keadilan
Pemkab Serang meluncurkan program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) untuk menyediakan layanan hukum gratis bagi warga kurang mampu, memastikan akses keadilan tanpa biaya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, kini menyediakan layanan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Inisiatif ini bertujuan memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak dan akses terhadap keadilan tanpa terbebani biaya. Program ini dikenal sebagai Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah), sebuah langkah konkret dari pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan tujuan utama program Zakiah. Layanan ini akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Hal ini dikhususkan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang memang tergolong kurang mampu dan membutuhkan pendampingan.
Layanan hukum gratis ini mencakup pendampingan untuk berbagai persoalan hukum yang kompleks. Mulai dari perkara pidana, perdata, hingga sengketa ketenagakerjaan, semua dapat dilayani. Program ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi warga untuk memperoleh keadilan yang selama ini sulit dijangkau.
Memastikan Akses Keadilan Melalui Program Zakiah
Program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Serang menghadirkan keadilan sosial. Lalu Farhan Nugraha menegaskan bahwa layanan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah. "Tujuannya memberikan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk masyarakat Kabupaten Serang yang kurang mampu," ujarnya, menjelaskan esensi layanan hukum gratis ini.
Pendampingan hukum yang disediakan oleh Zakiah sangat komprehensif bagi warga. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berbagai kasus. Ini termasuk tuntutan pidana, sengketa perdata seperti masalah warisan, atau kasus-kasus ketenagakerjaan. Cakupan luas ini menunjukkan keseriusan Pemkab Serang mengatasi beragam masalah hukum.
Pelaksanaan layanan hukum gratis ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Tajusa Azhari ditunjuk sebagai pelaksana program. Ketua PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menyatakan kesiapan pihaknya. Mereka siap memberikan pendampingan hukum menyeluruh kepada setiap warga yang melapor.
Komitmen Pemkab Serang dalam Penanganan Kasus Warga
Komitmen Pemkab Serang dalam layanan hukum gratis ini telah terbukti dalam penanganan kasus nyata. Seorang warga berinisial AR baru-baru ini memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengadukan dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Laporan ini disampaikan langsung ke kantor PBH Tajusa Azhari, mitra Pemkab Serang.
Kasus dugaan penyimpangan PTSL yang dilaporkan AR segera mendapatkan tindak lanjut serius. Tim hukum PBH Tajusa Azhari akan segera mendampingi klien. Mereka akan membuat laporan resmi ke institusi penegak hukum. Laporan akan diajukan ke Polda Banten atau Kejaksaan Tinggi Banten, memastikan proses hukum berjalan adil.
Seluruh proses pendampingan hukum ini tidak akan dipungut biaya sepeser pun dari warga. Ini mulai dari konsultasi awal hingga pelaporan resmi dan proses litigasi. "Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab Serang dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum karena kendala biaya," ujar Cecep Azhar. Pernyataan ini menegaskan prioritas layanan hukum gratis.
Dengan program Zakiah dan kerja sama PBH Tajusa Azhari, Pemkab Serang berharap mengurangi kesenjangan akses keadilan. Inisiatif ini tidak hanya memberikan bantuan hukum. Ia juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah daerah. Ini menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak dasar warganya.
Sumber: AntaraNews