Tahukah Anda? Kejagung Sarankan Hukuman Kerja Sosial KUHP Baru Lebih Fleksibel, Ini Alasannya!
Kejaksaan Agung menyarankan agar implementasi hukuman kerja sosial KUHP baru lebih fleksibel, menyerahkan jenis pekerjaan kepada eksekutor di lapangan untuk efektivitas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan saran penting terkait implementasi hukuman kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan segera berlaku. Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengemukakan bahwa hukuman kerja sosial ini sebaiknya diterapkan dengan lebih fleksibel. Saran ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana di lapangan, menghindari kendala yang mungkin muncul.
Usulan fleksibilitas ini muncul setelah Kejagung mengamati pengalaman negara lain yang menunjukkan kesulitan. Saat hakim memutuskan jenis kerja sosial secara kaku, penerapannya seringkali tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan cukup menentukan durasi hukuman kerja sosial, tanpa merinci jenis pekerjaannya.
Setelah putusan hakim, jenis pekerjaan sosial dapat diserahkan sepenuhnya kepada eksekutor di lapangan. Ini memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan dan sumber daya lokal yang tersedia. Contohnya, kegiatan membersihkan rumah ibadah, menyapu jalanan, atau bentuk lain yang relevan dapat disepakati bersama oleh pihak terkait.
Meningkatkan Efektivitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kekakuan dalam penentuan jenis hukuman kerja sosial dapat menghambat tujuan pidana itu sendiri. "Sebaiknya lebih fleksibel dalam artian tidak menentukan secara tegas bentuknya," ucap Asep dalam webinar Uji Publik tentang RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta. Pendekatan ini memungkinkan eksekutor untuk menyesuaikan jenis pekerjaan dengan kondisi terdakwa dan lingkungan sekitar, sehingga hukuman kerja sosial menjadi lebih relevan dan berdampak.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengatasi tantangan praktis yang sering muncul. Dengan menyerahkan detail jenis kerja sosial kepada eksekutor, proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat berjalan lebih lancar. Misalnya, jenis pekerjaan bisa disepakati bersama, baik itu membersihkan fasilitas umum, membantu di panti sosial, atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan kemampuan pelaku.
Visi utama dari KUHP baru adalah reintegrasi sosial, yang berarti mencegah penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat. Hukuman kerja sosial menjadi salah satu alternatif penting untuk mencapai tujuan ini. Dengan penerapan yang fleksibel, diharapkan pelaku dapat merasakan dampak positif dari hukuman tersebut sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, tanpa harus mendekam di balik jeruji besi.
Persiapan Kejaksaan Agung dan Visi Reintegrasi Sosial
Dalam menyambut berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, Kejaksaan Agung telah menunjukkan kesiapan. Institusi ini telah meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Pedoman tersebut secara khusus mengatur tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial, menunjukkan komitmen terhadap jenis pidana yang relatif baru ini.
Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa praktik hukuman kerja sosial ini bahkan sudah diterapkan di beberapa daerah. Pelaksanaannya berpedoman pada arahan tersebut serta Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Jadi ketika sudah dimaafkan di mana pelaku dan masyarakat sudah bersepakat, sudah ada pemberian hukuman kepada pelaku, seperti bersih-bersih masjid, gereja. Bentuknya sangat bervariasi," jelas Asep.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej sebelumnya juga menekankan bahwa KUHP baru dirancang agar hakim sebisa mungkin tidak langsung menjatuhkan pidana penjara. Visi ini selaras dengan upaya reintegrasi sosial untuk mencegah efek negatif dari penahanan singkat. Ini adalah langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KUHP baru memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Penanganan jenis pidana ini akan menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas), bukan lagi lembaga pemasyarakatan (lapas). Pergeseran tanggung jawab ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi rehabilitasi dan pengawasan di luar tembok penjara, mendukung tujuan utama KUHP baru.
Sumber: AntaraNews