Tiga WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang Usai Ketahuan Jadi Instruktur Selam Ilegal
Tiga WNA Malaysia dideportasi Imigrasi Sabang karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka kedapatan menjadi instruktur selam ilegal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Ketiga individu tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki di Indonesia.
Deportasi ini dilakukan karena para WNA tersebut diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka. Mereka telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Identitas ketiga WNA Malaysia yang dideportasi adalah CTY, LZX, dan WPH, yang kini sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal
Muchsin Miralza menegaskan bahwa keputusan deportasi diambil karena ketiga WNA Malaysia tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
Dijelaskan bahwa ketiga WNA ini awalnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Visa jenis ini secara spesifik diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya, bukan untuk tujuan bekerja atau mencari nafkah.
Namun, dalam praktiknya, Imigrasi Sabang menemukan bahwa CTY, LZX, dan WPH malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di daerah Sabang. Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan bebas visa kunjungan dan dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal.
Penyalahgunaan izin tinggal semacam ini dapat mengganggu stabilitas ketertiban umum dan merugikan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa deportasi WNA Malaysia ini menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Kolaborasi Pengawasan WNA oleh Tim PORA
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan berbagai instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Tim PORA secara rutin berkoordinasi untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan anggota Tim PORA Kota Sabang dianggap sangat krusial untuk mewujudkan pengawasan WNA yang profesional dan humanis.
Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan akan terus dilakukan dengan menjunjung tinggi kepentingan nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dari potensi penyalahgunaan izin tinggal atau aktivitas ilegal lainnya oleh warga negara asing.
Kasus deportasi WNA Malaysia ini menjadi contoh nyata komitmen Imigrasi Sabang dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayahnya. Pengawasan ketat akan terus diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews