Sudah Setor Rp78 Juta untuk Umrah, Jemaah Hanania Travel Malah Gagal Berangkat
Korban Hanania Travel melapor ke Polda Metro Jaya setelah gagal berangkat umrah meski sudah menyetor sekitar Rp78 juta.
Seorang calon jemaah umrah bernama Novi melaporkan dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat setelah dirinya tak kunjung diberangkatkan meski telah menyetor dana sekitar Rp78 juta untuk paket umrah dua orang.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026.
“Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” kata Novi.
Menurut Novi, awalnya ia percaya menggunakan jasa Hanania Travel karena perusahaan tersebut terlihat memiliki rekam jejak yang baik.
Ia menyebut promosi di media sosial ramai dan harga paket umrah yang ditawarkan juga dinilai masih wajar.
“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujarnya.
Keberangkatan Terus Diundur
Novi mengatakan dirinya mendaftar pada Januari 2026 dan langsung membayar uang muka untuk paket umrah transit Dubai dengan tipe kamar double.
Kecurigaan mulai muncul mendekati jadwal keberangkatan pada 29 Maret 2026.
Saat itu, pihak travel disebut menyampaikan alasan adanya persoalan penerbangan dan kondisi force majeure.
Para calon jemaah kemudian meminta kepastian terkait keberangkatan maupun kemungkinan pergantian maskapai.
“Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule,” kata Novi.
Namun menjelang hari keberangkatan, respons dari pihak travel disebut semakin lambat hingga akhirnya muncul informasi penjadwalan ulang.
Belakangan, jemaah diberikan pilihan untuk re-schedule atau refund.
Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak owner disebut sempat menawarkan pengembalian dana dalam tiga tahap.
“Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga, 30 persen, 40 persen, 30 persen,” ujarnya.
Namun menjelang pembayaran tahap pertama, janji pengembalian dana itu kembali batal.
“Besok harusnya tanggal 29, tapi dua hari lalu dia bilang nggak bisa bayar,” katanya.
Tempuh Jalur Hukum
Novi mengaku sudah tidak lagi mempercayai pihak travel dan memilih menempuh jalur hukum.
Meski sempat ada mediasi yang melibatkan Kementerian Agama, ia memutuskan tidak ikut dalam proses tersebut.
“Saya dari awal memang enggak mau mediasi,” ucapnya.
Ia juga mengaku sempat mendatangi kantor Hanania Travel sebelum akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya.
“Saya langsung tunggu di parkiran, langsung bikin LP sendiri aja. Saya enggak ikut mereka,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Syah Farhan dari Hanania Group dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.
“Diproses hukum, ya. Soalnya dia ngomongnya enggak ada yang bener,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” kata Budi.
Menurut dia, pelapor berinisial NN mengaku dirugikan karena telah membayar biaya umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.