Sterilisasi KAI Daop Madiun di Stasiun Tulungagung: Prioritaskan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sterilisasi emplasemen Stasiun Tulungagung. Langkah Sterilisasi KAI Daop Madiun ini bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah potensi kecelakaan di jalur rel.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, baru-baru ini melaksanakan kegiatan sterilisasi di emplasemen Stasiun Tulungagung. Sterilisasi ini dilakukan dengan penutupan jalan guna meningkatkan aspek keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan komitmen KAI dalam menjaga keselamatan penumpang dan masyarakat sekitar jalur rel.
Kegiatan sterilisasi ini berlokasi tepat di KM 156+5/6 petak jalan antara Stasiun Tulungagung (TA) dan Stasiun Sumbergempol (SBL). Lokasi tersebut berada di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Proses sterilisasi dijalankan oleh Tim Pengamanan (PAM) berkolaborasi dengan Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung.
Penutupan jalan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan rel dan palang bantalan cor permanen. Tujuannya agar area tersebut tidak dapat lagi dilalui oleh kendaraan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA sekaligus mencegah gangguan perjalanan kereta api.
Tujuan Utama Sterilisasi Emplasemen Stasiun Tulungagung
Kegiatan sterilisasi yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun di emplasemen Stasiun Tulungagung memiliki tujuan utama untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Penutupan akses jalan yang tidak semestinya ini merupakan respons terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas di sekitar jalur rel. KAI berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi operasional kereta api dan masyarakat umum.
Pemasangan patok permanen dan palang bantalan cor adalah metode yang dipilih untuk memastikan area tersebut steril dari kendaraan dan aktivitas ilegal. Dengan demikian, risiko kecelakaan akibat penerobosan jalur atau penggunaan area terlarang dapat diminimalisir secara signifikan. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga standar keselamatan transportasi.
Sebelum pelaksanaan sterilisasi, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan langkah persuasif. Sosialisasi telah diberikan kepada pengurus RT setempat, masyarakat sekitar, serta penghuni rumah penyewa aset KAI yang selama ini menggunakan akses tersebut. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam mengedukasi dan melibatkan masyarakat.
Implementasi Undang-Undang dan Sanksi Pelanggaran Jalur Kereta Api
Sterilisasi jalur kereta api ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang pula menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Undang-undang ini juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi integritas operasional kereta api dan keselamatan publik. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 181 ayat (1) tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
KAI Daop 7 Madiun terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat atau di sepanjang jalur rel. Hal ini demi keselamatan bersama. KAI berharap potensi gangguan perjalanan kereta api dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga dengan adanya sterilisasi ini.
Komitmen KAI Daop Madiun dalam Menjaga Keselamatan Transportasi
KAI Daop 7 Madiun menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui berbagai inisiatif. Sterilisasi emplasemen Stasiun Tulungagung adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Ini juga merupakan upaya proaktif untuk meminimalkan potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA. KAI terus berupaya memastikan operasional kereta api berjalan lancar tanpa hambatan.
KAI Daop 7 Madiun juga aktif mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung terciptanya ekosistem transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu. Kolaborasi antara KAI, masyarakat, dan pemerintah daerah sangat krusial dalam mencapai tujuan ini. Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap aspek layanan kereta api.
Sumber: AntaraNews