SKB Tiga Kementerian Jamin Kepastian Pembayaran PBI JKN bagi 11 Juta Peserta
Pemerintah menerbitkan SKB tiga kementerian untuk menjamin kepastian pembayaran PBI JKN bagi 11 juta peserta yang sedang masa transisi. Langkah ini diharapkan mengatasi keluhan pasien dan rumah sakit.
Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjamin kepastian layanan kesehatan bagi jutaan warganya. Sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) akan diterbitkan oleh tiga kementerian terkait. SKB ini bertujuan mengatasi permasalahan pembayaran klaim bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya sedang dalam masa transisi penonaktifan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. SKB tersebut dirancang untuk memberikan payung hukum yang kuat. Ini memastikan rumah sakit tidak ragu memberikan layanan dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
Kebijakan ini muncul setelah banyak keluhan diterima oleh anggota Komisi IX DPR RI. Keluhan tersebut berasal dari pasien, pimpinan rumah sakit, dan tenaga kesehatan terkait ketidakpastian selama masa transisi. SKB diharapkan menjadi solusi definitif untuk masalah ini.
Payung Hukum untuk Layanan Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pentingnya SKB ini dalam rapat kerja. Ia telah berdiskusi dengan Menteri Sosial dan Direktur Utama BPJS Kesehatan mengenai langkah tersebut. SKB ini akan melibatkan tiga pihak utama.
Dengan adanya SKB, BPJS Kesehatan akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk membayar premi. Ini berlaku bagi peserta PBI yang diaktifkan kembali. Rumah sakit juga akan lebih percaya diri dalam melayani pasien.
Anggaran senilai Rp46 triliun untuk PBI JKN berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Namun, otoritas penentuan data peserta berada di Kementerian Sosial. SKB ini akan mengotorisasi Kementerian Sosial untuk memberikan persetujuan pembayaran premi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengonfirmasi kesiapan pihaknya untuk mendukung penerbitan SKB. Ia juga menyatakan akan segera memproses Surat Keputusan (SK) penetapan reaktivasi. SK ini penting bagi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak.
Mengatasi Kendala Administratif dan Keluhan Pasien
Penerbitan SKB ini menjadi solusi krusial untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan. Selama beberapa bulan terakhir, belum ada ketentuan mengikat mengenai status peserta PBI JKN. Hal ini menyebabkan banyak keluhan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengapresiasi kesepakatan SKB tersebut. Ia menekankan bahwa pasien, terutama penderita penyakit katastropik, tidak boleh lagi mengalami penundaan operasi. Mereka juga tidak boleh ditolak rumah sakit karena kendala administratif.
Felly menambahkan bahwa anggaran untuk PBI JKN sebenarnya tersedia. Oleh karena itu, SKB ini penting sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat. Kesepakatan ini diikat dalam kesimpulan rapat agar hak masyarakat terpenuhi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan sistem dan regulasi. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) hanya dapat terbit jika status kepesertaan aktif di dalam sistem. BPJS Kesehatan berkomitmen membantu reaktivasi secepatnya.
Komitmen BPJS Kesehatan dalam Pelayanan
BPJS Kesehatan menegaskan akan segera mengaktifkan status peserta begitu menerima daftar reaktivasi dari kementerian terkait. Setelah aktif, peserta bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan.
Untuk mempercepat proses di lapangan, BPJS Kesehatan memiliki program "BPJS SIAP Membantu" di rumah sakit. Program ini akan mendampingi keluarga pasien. Tujuannya adalah berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Pemerintah Daerah setempat.
Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan yang diperlukan bagi reaktivasi kepesertaan. BPJS Kesehatan akan membantu pengurusan ini. Mereka akan membayar klaim segera setelah surat reaktivasi diterima.
Sumber: AntaraNews