Sindiran Pedas Hakim ke Zarof Ricar usai Divonis 16 Tahun Penjara: Serakah, Padahal Punya Banyak Harta!
Hal-hal yang meringankan vonis Zarof yakni menyesali perbuatannya dan belum pernah terjerat pidana lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara terkait gratifikasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan perbuatan Zarof serakah meskipun di masa pensiunnya sudah memiliki banyak harta benda.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," kata Rosihan di ruang sidang, Rabu (17/6).
Ketua Majelis hakim menyebutkan akibat perbuatan Zarof yang menerima uang suap guna memvonis bebas Ronald Tannur, institusi peradilan menjadi tercoreng. Terkhusus lembaga Mahkamah Agung (MA). Zarof juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya," ucapnya.
Penyesalan Zarof jadi Poin Meringankan Hukuman
Sementara itu, Majelis hakim juga turut memperhatikan hal yang meringankan. Zarof kata Rosihan menyesali menerima uang panas itu. Dia juga belum memiliki rekam jejak pidana.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Hakim
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Hakim menyatakan, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.
"Dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan," kata hakim.
Didakwa Terima Suap Rp915 Miliar
Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.
Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).
Sebelumnya, di sidang dakwaan lalu, Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dia pun didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram hasil menjadi makelar kasus atau markus selama 10 tahun menjabat di MA.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).