Silmy Karim Kecewa Narasi Beredar dalam Pencarian KPK, Padahal Belum Pernah Dipanggil Penyidik
Narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkembang dinilai tidak sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi di lapangan pada Rabu pagi.
Tim kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan menjawab narasi penangkapan dan pencarian kliennya yang beredar di publik belakangan ini. Pihak pengacara mempertanyakan langkah aparat yang terkesan memburu kliennya tanpa adanya prosedur pemanggilan resmi terlebih dahulu.
"Kami ingin menyampaikan suatu pandangan, pendapat sehubungan beberapa hari ini tentang Bapak Silmy," kata Sahala kepada wartawan di depan kediaman Silmy, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Sahala mengatakan pihaknya menyayangkan adanya opini yang beredar menyebut Silmy Sengaja menghindar. Narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkembang dinilai tidak sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi di lapangan pada Rabu pagi.
"Ada hal yang perlu kami menyayangkan, suatu narasi framing OTT," ujar Sahala.
Menurut pengacara, istilah OTT seharusnya berlaku bagi pihak yang berada di lokasi saat penindakan berlangsung. Pihaknya bingung mengapa kliennya yang tidak ada di tempat justru menjadi target perburuan opini.
"Kalau bicara OTT, tentunya peristiwa yang pada hari Rabu pagi. Tetapi timbul suatu pemberitaan mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa yang dicari siapa? Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat," jelas Sahala.
Belum Pernah Mendapat Surat Pemanggilan
Tim hukum menegaskan, kliennya sama sekali belum pernah menerima surat pemanggilan resmi dari pihak penyidik. Framing yang menyebut kliennya sulit dicari dianggap telah merugikan nama baik secara personal.
"Yang kedua, selama proses tanggal—sekarang tanggal berapa ya—hari Rabu itu, Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Ya kan? Tapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung," ungkap Sahala.
Sahala menegaskan, tidak ada prosedur administrasi yang dilewati sebelum imbauan penyerahan diri itu mendadak muncul di ruang publik. Situasi ini dinilai sangat menyudutkan posisi kliennya.
"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO-kah sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati," tegas Sahala.
"Oleh karena apa? Itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim. Karena beliau tidak pernah ada pemanggilan, baik panggilan pertama, kedua, dan ketiga atas suatu peristiwa," sambungnya.
Ketiadaan panggilan tersebut membuat kliennya terkejut saat membaca berita di media massa. Saat narasi pengejaran itu muncul, Silmy sebenarnya tengah beraktivitas normal seperti biasa karena tidak mengetahui adanya masalah hukum.
"Ya, memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau kan waktu itu," ungkap Kuasa Hukum Silmy Karim lainnya, TM Achram.
Ketahui Situasi dari Pemberitaan
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sahala yang menyebut kliennya baru mengetahui situasi dari pemberitaan. "Malah mengetahuinya dari berita," timpal Sahala Siahaan.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan kliennya tetap menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi kantor penyidik secara kooperatif pada Rabu malam demi menghormati jalannya proses hukum.
Itikad Baik Datang ke KPK
"Selanjutnya, itu pun demikian beliau dengan iktikad baik, datang pada hari Rabu jam 22.30 Wib. Sampai selanjutnya pada tanggal 4, status beliau dalam saat ini adalah ditahan. Dan penggeledahan hari ini adalah suatu tahapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kediaman daripada Bapak Silmy," papar Sahala.
"Sedang proses berjalan dan kami juga menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat? Dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami di tempat rumah tersebut. Demikian," pungkasnya.