Sidang pra peradilan Jessica diputus 1 Maret mendatang
Di persidangan ini, kubu Jessica menggugat Polsek Tanah Abang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan kubu Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna Wayan Salihin. Sidang hari ini hanya berlangsung singkat, sebab kubu Jessica dan kepolisian hanya menyerahkan kesimpulan mereka terkait persidangan yang berjalan selama ini.
Pantauan merdeka.com, di PN Jakara Pusat, Jumat (26/2), sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Merta dimulai pukul 09.40 WIB. Setelah hakim membuka sidang, kemudian kedua belah pihak memberikan kesimpulan dari masing-masing dan menyerahkannya pada hakim.
Kedua kubu juga tak membacakan isi kesimpulan mereka. Keduanya juga tak mau menanggapi hasil persidangan selama ini.
Hanya beberapa menit sidang dibuka kemudian ditutup kembali setelah kesimpulan diserahkan. Hakim hanya mengatakan sidang pra peradilan Jessica akan diputus pada 1 Maret mendatang.
"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," kata Hakim I Wayan.
Baca juga:
Ini pembelaan Jessica di praperadilan bahwa dirinya tidak bersalah
Praperadilan Jessica digelar dengan agenda kesimpulan perkara
Kejati DKI kembalikan berkas kasus Mirna, ini reaksi polisi
Saksi minta polisi buktikan Jessica penabur sianida di kopi Mirna
Saksi ahli sebut gugatan ke Polsek Tanah Abang tidak masalah
Ketua RT: Polisi tak tunjukkan surat saat geledah rumah Jessica
Belum lengkap, Kejati kembalikan berkas Jessica ke Polda Metro