LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang korupsi BLBI, eks Menko Perekonomian Dorodjatun jadi saksi

Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

2018-07-12 10:08:18
Kasus BLBI
Advertisement

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7). Dia akan bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum pada KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.

"Hari ini saksi (sidang SKL BLBI) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan M Syahrial," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Advertisement

Terdakwa Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Terkait atas kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI itu, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun.

‎Sementara itu Dorodjatun menjadi pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Mantan Menteri era Megawati itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang bertugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Advertisement

Kerja KKSK itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.

KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.

Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi
Keputusan KKSK buatan Kwik Kian Gie dibatalkan Dorojatun Kuntjoro Jakti
Eks menko perekonomian era Megawati sudah ingatkan bahaya terbitkan SKL BLBI
Di sidang BLBI, Kwik Kian Gie ungkit Megawati pimpin rapat bahas SKL
Kredit macet, Sjamsul Nursalim tidak mau ganti jaminan aset untuk bayar utang BLBI

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.