Sidang korupsi BLBI, eks Menko Perekonomian Dorodjatun jadi saksi
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7). Dia akan bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum pada KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.
"Hari ini saksi (sidang SKL BLBI) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan M Syahrial," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).
Terdakwa Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Terkait atas kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI itu, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun.
Sementara itu Dorodjatun menjadi pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Mantan Menteri era Megawati itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang bertugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Kerja KKSK itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.
KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda
Kolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya