Keputusan KKSK buatan Kwik Kian Gie dibatalkan Dorojatun Kuntjoro Jakti
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perihal personal guarantee dibatalkan seluruhnya di era Dorojatun Kuntjoro Jakti. Pembatalan itu berdampak kekayaan pribadi pemilik satu perusahaan tidak bisa dijadikan jaminan untuk membayar utang.
Kwik mengatakan saat menjabat sebagai ketua KKSK dirinya pernah membuat keputusan yang mengatur kekayaan pribadi pemilik atau pemegang saham perusahaan statusnya sebagai jaminan pengembalian utang jika suatu saat perusahaan tidak mampu membayar utang.
"Pemilik PT secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya. Personal guarantee adalah hal penting karena saya yakin obligor BLBI akan kembali lagi kaya raya. Yang kita lihat sekarang ini betapa kayanya Sjamsul Nursalim dengan mudah membayar utang itu," ujar Kwik saat memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Dia mencontohkan penerapan personal guarantee oleh Bank Central Asia (BCA) selaku obligor BLBI. Dia mengatakan, kondisi BCA sejatinya bermasalah dan sulit mengembalikan kewajibannya kepada negara, namun hal itu bisa ditangani lantaran seluruh kekayaan pemilik saham BCA sebagai jaminannya.
Namun dia menyebut personal guarantee tidak dilakukan oleh Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keputusan personal guarantee juga tidak dimintakan oleh BPPN kepada Sjamsul.
"Personal guarantee apakah dilaksanakan BPPN?" tanya jaksa.
"Tidak. Sampai saya selesai di KKSK masalah ini tidak berubah yaitu bahwa harus berlaku personal guarantee," jawab Kwik.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.
Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya