Eks menko perekonomian era Megawati sudah ingatkan bahaya terbitkan SKL BLBI
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie mengaku sempat memperingatkan kabinet era Megawati Soekarnoputri bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang korupsi penerbitan SKL BLBI oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kwik bercerita pernah menghadiri tiga kali rapat kabinet membahas penerbitan SKL. Alasannya saat itu guna menentukan status hukum bagi obligor yang telah memenuhi kewajibannya atau hukum bagi obligor yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dari awal rapat hingga akhir, Kwik menentang keras dan menolak adanya penerbitan SKL. Di rapat pertama dan kedua, penolakan Kwik berhasil, namun saat rapat ketiga pemerintah yang dipimpin oleh Megawati tetap memutuskan adanya SKL.
"Prinsipnya pemerintah terbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan 2 kali. Saya umumkan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Kwik, Kamis (5/7).
Dia mengatakan saat itu ada pengelompokan obligor kooperatif dan tidak kooperatif. Pengertian obligor kooperatif menurut Kwik adalah obligor yang patuh dengan memenuhi panggilan instansi terkait seperti BPPN ataupun KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) guna melakukan klarifikasi.
Namun pengelompokan seperti itu menurut Kwik tidak menjadi jaminan kewajiban obligor untuk membayar hutang kepada negara terpenuhi.
"Menurut saya obilgor kooperatif itu tidak hanya datang saat dipanggil, datang itu belum menentukan masalah. Bisa saja sikapnya kooperatif tetapi de facto tidak membayar uang kas negara yang sesuai," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus yang menyeret Syafruddin, jaksa penuntut umum pada KPK kemudian menanyakan kelompok BDNI saat itu dan dijawab Kwik adalah obligor tidak kooperatif.
Dia mengatakan saat proses kewajiban obligor berlangsung, BDNI diketahui tidak mampu mengembalikan uang bantuan negara melalui BLBI. Sebagai solusinya, KKSK yang sempat diketuai oleh Kwik meminta Sjamsul Nursalim memberikan personal guarantee. Pertimbangan Kwik saat itu adalah agar seluruh pemilik perusahaan bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya.
Namun hingga Kwik tidak menjabat lagi sebagai ketua KKSK permintaan personal guarantee belum terpenuhi. Permintaan personal guarantee pun tidak diminta oleh BPPN.
"Personal guarantee adalah hal penting karena saya yakin obligor BLBI akan kembali lagi kaya raya. Yang kita lihat sekarang ini betapa kayanya Sjamsul Nursalim dengan mudah membayar hutang itu,: ujarnya.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.
Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah
Baca Selengkapnya