Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks menko perekonomian era Megawati sudah ingatkan bahaya terbitkan SKL BLBI

Eks menko perekonomian era Megawati sudah ingatkan bahaya terbitkan SKL BLBI Kwik Kian Gie. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie mengaku sempat memperingatkan kabinet era Megawati Soekarnoputri bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang korupsi penerbitan SKL BLBI oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kwik bercerita pernah menghadiri tiga kali rapat kabinet membahas penerbitan SKL. Alasannya saat itu guna menentukan status hukum bagi obligor yang telah memenuhi kewajibannya atau hukum bagi obligor yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dari awal rapat hingga akhir, Kwik menentang keras dan menolak adanya penerbitan SKL. Di rapat pertama dan kedua, penolakan Kwik berhasil, namun saat rapat ketiga pemerintah yang dipimpin oleh Megawati tetap memutuskan adanya SKL.

"Prinsipnya pemerintah terbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan 2 kali. Saya umumkan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Kwik, Kamis (5/7).

Dia mengatakan saat itu ada pengelompokan obligor kooperatif dan tidak kooperatif. Pengertian obligor kooperatif menurut Kwik adalah obligor yang patuh dengan memenuhi panggilan instansi terkait seperti BPPN ataupun KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) guna melakukan klarifikasi.

Namun pengelompokan seperti itu menurut Kwik tidak menjadi jaminan kewajiban obligor untuk membayar hutang kepada negara terpenuhi.

"Menurut saya obilgor kooperatif itu tidak hanya datang saat dipanggil, datang itu belum menentukan masalah. Bisa saja sikapnya kooperatif tetapi de facto tidak membayar uang kas negara yang sesuai," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus yang menyeret Syafruddin, jaksa penuntut umum pada KPK kemudian menanyakan kelompok BDNI saat itu dan dijawab Kwik adalah obligor tidak kooperatif.

Dia mengatakan saat proses kewajiban obligor berlangsung, BDNI diketahui tidak mampu mengembalikan uang bantuan negara melalui BLBI. Sebagai solusinya, KKSK yang sempat diketuai oleh Kwik meminta Sjamsul Nursalim memberikan personal guarantee. Pertimbangan Kwik saat itu adalah agar seluruh pemilik perusahaan bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya.

Namun hingga Kwik tidak menjabat lagi sebagai ketua KKSK permintaan personal guarantee belum terpenuhi. Permintaan personal guarantee pun tidak diminta oleh BPPN.

"Personal guarantee adalah hal penting karena saya yakin obligor BLBI akan kembali lagi kaya raya. Yang kita lihat sekarang ini betapa kayanya Sjamsul Nursalim dengan mudah membayar hutang itu,: ujarnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kronologi Dua Perempuan di Blitar Ditemukan Meninggal, Kondisinya Membusuk
Kronologi Dua Perempuan di Blitar Ditemukan Meninggal, Kondisinya Membusuk

Tahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah

Baca Selengkapnya