Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang BLBI, Kwik Kian Gie ungkit Megawati pimpin rapat bahas SKL

Di sidang BLBI, Kwik Kian Gie ungkit Megawati pimpin rapat bahas SKL sidang korupsi BLBI. ©Liputan6.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Nama mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mencuat dalam sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Munculnya nama Mega berawal saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.

Dalam BAP Kwik yang dibacakan oleh jaksa Wayan Riana menjelaskan ada tiga kali rapat di tahun 2002 guna membahas kepastian hukum bagi para obligor Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Rapat tersebut dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai presiden.

Rapat pertama dilakukan di kediaman putri dari proklamator, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono, Jaksa Agung MA Rahman, dan Kwik.

"Saya diundang oleh Megawati di kediaman presiden (jalan) Teuku Umar bahas tentang SKL obligor yang kooperatif, tetapi saya menolak karena saya berpendirian obligor yang dapat SKL bayar utang sesuai dengan kas negara," ucap jaksa Wayan dan dibenarkan oleh Kwik saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Syafruddin, Kamis (5/7).

Kwik menegaskan pertemuan itu tidak sah karena pembahasan krusial apalagi tentang keuangan negara sedianya dilakukan di Istana Negara dengan undangan resmi.

Akhirnya, ujar Kwik dalam BAP, pertemuan pertama singkat itu ditutup oleh Mega tanpa menghasilkan satu keputusan.

Pertemuan kedua, rapat dengan pembahasan ketentuan hukum terhadap obligor kembali digelar di Istana Negara dan dihadiri oleh orang-orang yang sama saat pertemuan pertama.

Dari pertemuan kedua, Kwik bersikeras menolak penerbitan SKL bagi obligor, meski ia mendapat penjelasan SKL hanya diperuntukan bagi obligor kooperatif.

"Menurut saya obilgor kooperatif itu tidak hanya datang saat dipanggil, datang itu belum menentukan masalah. Bisa saja sikapnya kooperatif tapi de facto tidak membayar uang kas negara yang sesuai," ujarnya.

Mendapat penolakan Kwik, rapat akhirnya kembali ditutup tanpa memutuskan hasil.

Rapat ketiga kembali digelar di Istana Negara dengan kedatangan tamu baru Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Kehakiman saat itu. Pembahasan serupa kembali diperbincangkan.

Kwik pun bergeming yang menolak adanya penerbitan SKL. Sayangnya saat itu menurut Kwik dia kalah suara sehingga Megawati memerintahkan Yusril untuk menyusun instruksi presiden terkait hal tersebut.

"Memang seperti itu. Di dalam rapat sidang kabinet akhir, saya tidak banyak protes oleh karena saya tidak berdaya dengan pembicaraan para menteri yang langsung ambil inisiatif bertubi-tubi akhirnya Presiden Megawati menutup rapat. Lalu seingat saya menugaskan Yusril Menteri Kehakiman untuk menyusunnya," ucap Kwik seraya mengarah ke Yusril sebagai kuasa hukum Syafruddin.

Tak berselang lama dari rangkaian rapat tersebut, instruksi Presiden (Inpres) mengenai status hukum obilgor BLBI pun keluar dengan tertandatangan pada 30 Desember 2002.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP