Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Bakal Dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, Berikut Profilnya
PN Solo akan menggelar sidang perdana gugatan terkait ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4).
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) akan menggelar sidang perdana gugatan terkait ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4). Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, SH. MH, dengan anggota Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH.
Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Sebelum bertugas di Solo Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun dan 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024. Putu Gde Hariadi lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, 04 Juli 1970.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M. Lutfi.
Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M. Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.
Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.
PN Solo Terima Gugatan Warga atas Ijazah Jokowi
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga Solo Muhammad Taufiq, Senin (14/4). Gugatan ditujukan kepada 4 pihak, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Taufiq yang juga seorang lawyer menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah PalsuUsaha Gakpunya Malu.
Nama tersebut sekaligus sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan."Perkara nomor: 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diterima hari ini tanggal 14 April 2025," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Bambang mengatakan untuk perkara tersebut, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim. "Majelis Hakim yang di tunjuk untuk menangani/mengadili adalah, Ketua MH Putu Gde Hariadi, SH. MH, dengan anggota Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," ungkapnya.