Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sampai Bebas Murni di 2029
Kusnali mengatakan terpidana korupsi Rp5,9 triliun itu menjalani hukuman di balik jeruji sejak tahun 2017.
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi E-KTP resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, kemarin. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali.
"(Iya), kemarin bebasnya hari Sabtu," ucap dia saat dihubungi wartawan, Minggu (17/8).
Dijelaskan Kusnali, pembebasan bersyarat terhadap eks Ketua DPR RI itu dilakukan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung. Vonis yang semula 15 tahun, dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata dia.
Korupsi Rp5,9 Triliun
Kusnali mengatakan terpidana korupsi Rp5,9 triliun itu menjalani hukuman di balik jeruji sejak tahun 2017. Setya Novanto, tetap mesti menjalani wajib lapor sampai bebas murni pada 2029.
"Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” terangnya.
Disinggung apakah yang bersangkutan juga termasuk ke dalam daftar warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan, Kusnali bilang tidak. Sebab, dia keluar sebelum tanggal 17 Agustus.
"Beliau sudah keluar sebelum pelaksanaan 17, jadi beliau gak dapat," ujarnya.