Setelah dua jam di Kejari, Jessica dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Tak ada sepatah kata pun dari Jessica ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Setelah menjalani pelimpahan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tersangka Jessica Kumala Wongso keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran dengan pengawalan ketat polisi. Tak terucap sepatah kata dari mulut Jessica yang dibawa ke Rutan Pondok Bambu.
Jessica berada di Kejari Jakpus selama dua jam untuk pemeriksaan berkas dan pencocokan data.
Dari pantauan merdeka.com, Jessica keluar dari Kejari Jakpus sekitar pukul 13.20 WIB, Jumat (27/5). Keluar dari kantor Kejari, Jessica yang mengenakan pakaian lengan panjang bergaris hitam abu-abu langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya Jessica kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica beserta berkas dilimpahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (27/5). Jessica diberangkatkan ke Kejari Jakpus dengan dikawal delapan petugas polisi, di antaranya empat Polwan yang dan empat petugas dari Jatanras yang menggunakan rompi anti peluru dan dilengkapi senjata.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P-21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
Baca juga:
Berkas Jessica lengkap, ayah Mirna harap temukan keadilan
Kawalan ketat polisi saat serahkan Jessica ke Kejaksaan
Ini 37 bukti berkas Jessica yang diserahkan Polisi ke Jaksa
Berkas perkara Jessica siap disidang, ayah Mirna puji Jaksa Agung
Sebelum dibawa ke Kejari Jakpus, Jessica tes kehamilan dan kesehatan
Jika dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Jessica masuk kamar khusus dulu