Setahun Berlalu, Akademisi Soroti Tantangan Regulasi Konten Digital dan Usulkan Panduan Jelas
khususnya terkait pengendalian promosi konten yang berkaitan dengan kesehatan publik di media digital dan media sosial.
Ilustrasi konten Instagram. (dok. pexels.com/Asnida Riani)
(@ 2023 merdeka.com)Setahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah akademisi mulai menyuarakan refleksi kritis terhadap implementasinya di lapangan, khususnya terkait pengendalian promosi konten yang berkaitan dengan kesehatan publik di media digital dan media sosial.
Langkah pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Iklan dinilai sebagai langkah awal yang penting. Namun, tanpa panduan teknis yang komprehensif dan sosialisasi yang merata, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kebingungan hingga resistensi di masyarakat.
Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menyebut bahwa penerapan aturan ini masih seperti berjalan dalam gelap.
"Ibarat orang menebang pohon di hutan gelap tanpa lampu senter, kebijakan ini bisa menebas bukan hanya batang beracun, tetapi juga pepohonan sehat yang menopang ekosistem media dan ruang diskusi publik," ungkap Achmad, Rabu (9/10).
Ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi mengenai ruang digital yang diatur, serta batasan promosi pada platform populer seperti YouTube, Instagram, hingga media berbasis teks. Tanpa batasan yang eksplisit, potensi penafsiran beragam dapat menghambat pelaksanaan kebijakan secara efektif.
Tak hanya itu, Achmad juga mengingatkan soal potensi dampak ekonomi terhadap pelaku industri media dan kreator konten. Menurutnya, kebijakan yang baik seharusnya mampu menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekosistem kreatif.
"Publik perlu diyakinkan bahwa kebijakan ini berbasis data dan pendekatan ilmiah, bukan sekadar keputusan normatif atau tekanan sektoral," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Vito Frasetya, Akademisi dari Universitas Lampung. Ia menilai bahwa pemahaman tentang batasan konten digital masih belum menyeluruh, terutama jika dibandingkan dengan media konvensional.
"Misalnya, apakah informasi kesehatan yang menyebutkan zat tertentu juga termasuk promosi? Ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Vito menekankan perlunya narasi kebijakan yang lebih kuat dan panduan yang konkrit agar pelaku industri digital dapat menyesuaikan diri dengan cara yang kreatif namun tetap sesuai dengan tujuan utama: melindungi kesehatan masyarakat.
"Sosialisasi yang lebih luas diperlukan agar ada pemahaman bersama, sehingga semua pihak bisa berkontribusi tanpa merasa dibatasi secara sepihak," katanya.