Seskab: Presiden minta remisi terpidana diperketat
Andi menegaskan, pembenahan pemberian remisi ditujukan kepada terpidana secara umum sehingga asas keadilan terpenuhi
Pengetatan remisi bagi terpidana sedang dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya bagi terpidana korupsi, terpidana lain seperti terorisme, narkoba dan kasus lainnya sedang dilakukan pembenahan untuk pemberian remisi.
"Jadi tak hanya sebatas koruptor. Menkum HAM menyadari bahwa ada ketentuan khusus yang berlaku untuk koruptor, terorisme dan yang berkaitan dengan narkoba," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (19/3).
Andi menegaskan, pembenahan pemberian remisi ini ditujukan kepada terpidana secara umum sehingga asas keadilan terpenuhi. Tidak membeda-bedakan pemberian remisi.
"Pak Jokowi dukung dan minta siapkan langkah yang dilakukan termasuk pengetatan sistem pemberian remisi," tegasnya.
Baca juga:
Kabareskrim setuju jika PP remisi koruptor direvisi
Ridwan Kamil : Rakyat tak suka dengan wacana remisi bagi koruptor
Menkum HAM sudah lapor Jokowi soal revisi PP pengetatan remisi
Nawacita Jokowi terancam gagal, Dollar meroket dan koruptor diremisi
Beda dengan Menkum HAM, Jaksa Agung tak setuju soal remisi koruptor