Beda dengan Menkum HAM, Jaksa Agung tak setuju soal remisi koruptor
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tak setuju dengan wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012. Prasetyo mengatakan masih banyak hal yang harus diurus ketimbang sekadar merevisi PP syarat pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
"Ada banyak hal lain yang masih perlu kita kaji kayak sistem pembuktian terbalik, pemiskinan koruptor," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).
Prasetyo mengatakan PP itu sudah cukup bagus mengatur pemberian remisi untuk para napi dalam kasus tindak pidana khusus. Menurutnya, pelaku kejahatan luar biasa itu sudah sepatutnya diberikan hukuman yang berat yakni dengan pengetatan pemberian remisi.
"Remisi kan ada aturannya. Yang pasti dengan PP 99 itu sudah cukup bagus untuk diterapkan dengan baik. Mereka memang punya hak, tapi kewajibannya juga banyak harus dipenuhi. Kalau korupsi, antara lain, kooperatif, justice collaborator, sudah membayar denda, uang pengganti. Teroris sudah ikut deradikalisasi, dia menyatakan setia pada NKRI. Tidak akan mengulangi perbuatannya. Untuk narkoba remisi hanya mereka yang dipidana 5 tahun lebih. Itu saja. Kalau itu diterapkan sudah cukup bagus," beber Prasetyo.
Prasetyo menambahkan PP itu masih relevan dan tidak perlu direvisi lagi. "Ya saya rasa cukup relevan lah. Jadi tidak sembarangan orang dapat remisi. Memang dia punya hak, tapi hak itu tidak serta merta diberikan kalau kewajibannya tidak dipenuhi," tegasnya.
Prasetyo mengaku tidak takut dianggap berseberangan dengan Menkum HAM Yasonna Laoly akibat tidak setuju revisi. Prasetyo mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan wacana revisi tersebut, padahal seharusnya dirinya dilibatkan juga.
"Kalau revisi ketentuan saya gak tahu ya. Tapi kalau pemberian remisi memang seharusnya dilibatkan karena PP mengatakan demikian," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya