Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim setuju jika PP remisi koruptor direvisi

Kabareskrim setuju jika PP remisi koruptor direvisi Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan PP 99 Tahun 2012 tentang syarat pengajuan remisi untuk narapidana kasus tindak pidana khusus cukup relevan dalam penerapannya. Namun, Budi setuju saja jika memang ada revisi dalam PP tersebut untuk pemberian remisi buat napi terorisme, korupsi, dan narkoba.

"Cukup (penerapannya relevan) tapi kalau untuk penyempurnaan selalu adalah. Itu untuk perbaikan kan ada penyempurnaan-penyempurnaan. Pertimbangan hukumnya macam-macam," ujarnya usai acara MoU KPK dengan 29 K/L di Istana Negara, Kamis (19/3).

Budi mengatakan sebenarnya dari kepolisian yang berperan sebagai penegak hukum tidak mencampuri urusan seperti itu. Sebab, soal hukuman adalah urusannya hakim, dan pembinaan napi urusannya Kemenkum HAM.

"Saya sih kapasitas saya dalam proses penegakan hukum, soal hukumannya tergantung hakim. Itu saja," ujarnya.

Budi juga enggan berkomentar apakah dengan adanya revisi itu akan melonggarkan efek jera untuk pelaku. "Itu penilaian masyarakat, saya pelaksana," tegas Budi.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo tak setuju dengan wacana itu. Menurut Prasetyo masih banyak hal yang harus diurus ketimbang sekadar merevisi PP syarat pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP