Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM sudah lapor Jokowi soal revisi PP pengetatan remisi

Menkum HAM sudah lapor Jokowi soal revisi PP pengetatan remisi Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah menyerahkan laporan terkait revisi PP 99 Nomor 2012 tentang syarat pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore tadi. Kepada Presiden, Yasonna mengatakan tujuan revisi PP ini untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu.

"Saya tadi laporan jadi di situ sudah salah dimengerti untuk memperkuat dan memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu. Saya berpendapat remisi extraordinary crime berbeda dengan pidana biasa. Di sini kita perketat misal pidana biasa 6 bulan sudah bisa maka korupsi setahun atau satu setengah tahun baru bisa," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).

Yasonna melanjutkan para terpidana kasus kejahatan luar biasa itu memang diberatkan hukumannya namun tetap dapat menerima revisi setelah ada tim penilai dari Kemenkum HAM. Pengajuan syarat pemberian remisi tidak dilakukan kepada lembaga penegak hukum terkait, seperti terpidana kasus korupsi kepada KPK.

"Tetap dia ada beda yang diberatkan kepada mereka dan harus dibahas oleh tim penilai pemberian remisi, mulai Kemkum HAM dari luar dan lain. Orang ini korupsi berapa dinilai, bukan mengacu ke institusi lain. Jadi sistem pidana terpadu kita itu jelas," ujarnya.

Namun demikian, wacana itu masih harus didiskusikan kembali oleh sejumlah pakar hukum, akademisi dan lembaga terkait. Termasuk pula dengan Komisi III DPR.

"Ini kan masih wacana masih diseminarkan. Ini sebenarnya sudah disetujui di Komisi III dimulai pembahasan di seminar, diskusi kelompok dan workshop," ujarnya.

Terkait penolakan wacana itu dari Jaksa Agung Prasetyo, Yasonna mengatakan Adhyaksa-1 sudah memberikan saran yang baik. Namun tetap Yasonna menegaskan revisi PP ini bukan untuk melonggarkan terpidana mendapat remisi. Akan tetapi pengajuan syarat remisi yang tidak harus kepada lembaga hukum terkait.

"Beliau bilang sifatnya laporan saja bukan rekomendasi. Jaksa Agung tetap ada informasi beliau itu seperti apa, saran yang sangat baik dari JA. Kalau ini kan ndak, kalau dibilang bisa ya bisa kalau enggak ya enggak, jadi melompat," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP