Sempat Kabur, Ayah Hamili Anak Kandung di Gowa Ditahan Polisi
Mangatas mengaku RN diamankan di Jalan Palleko, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada pukul 11.15 Wita, Senin (6/12). Keberadaan pelaku terungkap dari Kepala Desa Barembeng, Usman Sarrang.
Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang pria berinisial RN (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya inisial RI (18) hingga hamil. Polisi menangkap RB di Kabupaten Takalar usai sebelumnya melarikan diri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Gowa, Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengungkapkan kasus tersebut terungkap saat korban curhat kepada adiknya terkait kehamilannya yang sudah berusia 9 bulan. Mangatas mengatakan pelaku sempat dihakimi warga sebelum diamankan personel Kepolisian Sektor Bontonompo.
"Pelaku sempat kabur saat hendak diserahkan ke polisi. Sekarang pelaku sudah kami amankan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/12).
Mangatas mengaku RN diamankan di Jalan Palleko, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada pukul 11.15 Wita, Senin (6/12). Keberadaan pelaku terungkap dari Kepala Desa Barembeng, Usman Sarrang.
"Pelaku menghubungi Kades Barembeng bahwa dirinya berada di Takalar dan ingin menyerahkan diri ke polisi. Dari informasi itu pelaku dijemput dan amankan," kata dia.
Kini RN sudah, imbuh Mangatas, telah ditahan dan diperiksa di Mapolres Gowa. Untuk korban, kini sudah ditangani dan didampingi keluarganya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gowa.
Baca juga:
Pria di Serdang Bedagai Cabuli Anaknya Berumur 6 Tahun, Pelaku Masih Buron
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka Pemerkosaan
Tak Terima Dihukum 6 Tahun Penjara karena Pencabulan, Dosen Unej Ajukan Banding
Cegah Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan 2 Kampus di Palembang
Bejat, Tukang Bangunan di Klaten Tiduri Anak di Bawah Umur 7 Kali
BEM Unsri Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Dipecat