Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan 2 Kampus di Palembang

Cegah Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan 2 Kampus di Palembang ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Aturan itu disambut baik sejumlah kampus di Palembang.

Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, misalnya. Pihak kampus mulai melakukan sosialisasi kepada civitas akademika terkait aturan yang bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungannya.

Pejabat Humas Polsri Palembang, Edi Aswan mengungkapkan, sosialisasi juga bersamaan dengan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) seperti yang diamankan Permendikbud. Satgas dinilai penting untuk menekan kekerasan seksual.

"Sosialisasi sudah kami lakukan baik online maupun offline," ungkap Edi, Kamis (2/12).

Dalam Permendikbud disebutkan ancaman sanksi administrasi, penghentian pemberian bantuan dana, dan menurunkan akreditasi kampus yang tidak menjalankannya. Edi menyebut langkah Mendikbud patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan.

"Kami dukung Permendikbud yang diterbitkan menteri," kata dia.

Menurut dia, semua hal sudah diatur dalam Permendikbud sehingga Polsri Palembang tidak membuat aturan turunan. Aturan jelas berlaku bagi seluruh civitas akademika dan dapat diproses secara hukum pidana bagi pelanggar.

"Hukuman dan sanksi kami serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang," ujarnya.

Hal sama dilakukan Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang. Menurut Rektor Universitas Tamsis Azwar Agus, perlindungan bagi setiap individu di lingkungan kampus terhadap kekerasan seksual menjadi yang utama. Permendikbud setidaknya memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa, dosen, maupun pegawai kampus.

"Perlindungan sangat penting, kekerasan seksual di kampus tidak boleh terjadi," tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengkajian yang kemudian dikeluarkan aturan turunan. "Sudah ada pembahasan, lagi kami kaji," pungkasnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang

Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.

Baca Selengkapnya