Selain UU, pemerintah diminta lakukan pendekatan cegah aksi teror
Seperti diketahui, pemerintahan telah mengirimkan draf revisi Undang-undang Terorisme dan tengah dikaji DPR.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf revisi Undang-undang Terorisme kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Selain aturan UU Terorisme tersebut, pemerintah perlu memikirkan pendekatan lain agar aksi terorisme dapat dicegah secara maksimal.
"Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU anti terorisme, juga memikirkan kemungkinan rekonsiliasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah, masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri," kata Anggota DPR M Misbakhun, Jakarta, Selasa (1/3).
Politikus Golkar ini menegaskan, dirinya juga turut mensosialisasikan program empat pilar MPR di daerah konstituennya. Yaitu mengajak konstituennya di Pasuruan untuk tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman terorisme. Sebab, aksi terorisme menjadi topik yang tidak ada habisnya, seperti aksi terorisme di Sarinah Thamrin awal tahun 2016 lalu.
"Aksi terorisme mulai dari bom Bali, bom JW Marriot, bom Bursa Efek Jakarta, dan beberapa gereja menjadi ancaman baru bagi keamanan bangsa ini," terang Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara dan diduga sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Lebih lanjut, kata dia, para pendiri NKRI sejak awal menyatakan bahwa penyelamat, pemersatu, dan dasar Negara kita adalah Pancasila. Bahkan, Bung Karno dengan tegas mengatakan bila bangsa Indonesia melupakan Pancasila, tidak melaksanakan dan mengamalkannya maka bangsa ini akan hancur berkeping-keping.
"Sebagai sebuah sejarah, bahwa dahulu Bung Karno pernah mendengung-dengungkan Pancasila sebagai dasar Negara. Adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah kehidupan berbangsa dan bertanah air satu, yakni NKRI," tutup Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini.
Baca juga:
Komisi I tak jamin permintaan BIN bisa masuk dalam RUU Terorisme
Tak adil bila pemerintah merevisi UU Terorisme karena kasus Thamrin
Sutiyoso sebut Komisi I DPR setuju kewenangan BIN ditambah
Pemerintah mau tambah waktu penahanan terduga teroris jadi 30 hari
Komisi III DPR jamin tidak beri BIN kewenangan menangkap teroris
Revisi UU Terorisme serupa Orde Baru saat menumpas PKI
Revisi UU, Luhut sebut terduga teroris bisa ditahan lebih lama