Komisi I tak jamin permintaan BIN bisa masuk dalam RUU Terorisme
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dengan Kepala BIN Sutiyoso dalam rapat kerja kali ini. Salah satu poin penting adalah mengenai kewenangan BIN dalam menangkal terorisme.
Mahfudz tak menampik bila BIN menginginkan kewenangan lebih dalam penanganan terorisme. BIN minta kewenangan memanggil terduga terorisme dapat dilakukan dan masuk dalam RUU Terorisme.
"Ada dibicarakan, cuma di draf revisinya kan enggak ada," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Komisi I DPR, lanjut Mahfudz, tak menjamin permintaan BIN tersebut dapat masuk dalam draf RUU Terorisme. Sebab, kata dia, selanjutnya Komisi I DPR akan membentuk Pansus soal RUU Terorisme.
"Enggak tahu, tergantung pansusnya. Pansus belum terbentuk sekarang," tegasnya.
Secara pribadi, Mahfudz menjelaskan, dirinya tak mempersoalkan BIN memanggil terduga terorisme untuk dimintai keterangan. Sepanjang kewenangan tersebut tidak bertabrakan dengan kepolisian.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas batasan yang jelas sehingga masuk kepada penyalahgunaan kewenangan. Masuk ke wilayah pro justicia," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya