Komisi III DPR jamin tidak beri BIN kewenangan menangkap teroris
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan tidak akan memberikan kewenangan penangkapan paksa kepada BIN. Dia pun menegaskan, semua fraksi di DPR satu suara menolak memberikan kewenangan tersebut dalam revisi UU Terorisme.
Wacana perluasan kewenangan BIN itu mengemukakan pasca terjadinya bom Sarinah pada Januari 2016 silam. Menurutnya, lembaga negara di bidang intelijen itu harus sesuai dengan tupoksinya, yakni memberikan data kepada kepolisian.
"BIN sudah pada tupoksinya. Itu di DPR sudah final. Tidak ada fraksi yang berbeda pendapat. Gak mau kita memberikan upaya paksa kepada BIN dalam bentuk apa pun," kata Asrul dalam diskusi yang digelar KontraS, Minggu (28/2).
Lebih lanjut, politikus PPP itu menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, BIN seharusnya bisa menjaga jarak dengan subjeknya. Jika badan pemerintah itu meminta kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, itu bukan tupoksinya.
"BIN harus pada tupoksinya, melakukan operasi intelijen, itu pasti menjaga jarak dari subjek yang diintainya, bukan malah menyatu dengan subjeknya," ujarnya.
Asrul menambahkan, jika BIN diberikan kewenangan menangkap, itu berarti Indonesia kembali ke zaman Orde Baru. Menurutnya, di zaman Orba yang dipimpin Presiden Soeharto, BIN dapat menangkap dan menginterogasi orang yang diduga melakukan makar.
"Kita gak mau juga kan kembali lagi ke zaman orde baru," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaTak Terpilih Lagi, Kris Dayanti Tetap Totalitas Bekerja Jalani Hari-hari Terakhir Berkantor di DPR
Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti berada di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya