Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU, Luhut sebut terduga teroris bisa ditahan lebih lama

Revisi UU, Luhut sebut terduga teroris bisa ditahan lebih lama Menko Polhukam kunjungi kantor KLN. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu draf revisi undang-undang terorisme adalah adalah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menahan lebih lama orang yang diduga terlibat terorisme. Selain itu, dalam draf yang telah diterima Presiden Joko Widodo itu, pemerintah meminta kewenangan untuk dapat meminta keterangan orang yang tengah berkumpul.

"Yang jelas dari pemerintah kita cuma minta, kewenangan menahan orang lebih lama. Untuk orang rapat bisa diambil diminta keterangannya," kata Luhut dalam seminar yang digelar Kemenkum HAM, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (22/2).

Luhut menjelaskan, saat ini draf undang-undang terorisme masih di tangan presiden. "Saya kira itu sudah jalan. Ampres (amanat presiden) sudah dikirim," ujarnya.

Seperti diketahui, diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.

Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, permufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan tindak pidana terorisme.

Keempat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Keenam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ketujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil

Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil

Presiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI

Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI

Jokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Komjen Polri 'Pembasmi Teroris' Dianugrahi Bintang Mahaputra Pratama oleh Jokowi, ini Sosoknya

Pensiunan Komjen Polri 'Pembasmi Teroris' Dianugrahi Bintang Mahaputra Pratama oleh Jokowi, ini Sosoknya

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi tanda penghormatan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya