Selain istri sekretaris MA, KPK juga curigai rekening sopir Nurhadi
Alasan KPK meminta data rekening ketiga orang tersebut ke PPATK karena diduga menerima kucuran dari Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada tiga orang yang rekeningnya diminta rekam jejaknya oleh KPK, yakni Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Istri Nurhadi Tin Zuraida, dan sopir Mahkamah Agung yang dipekerjakan Nurhadi, Royani.
Alasan KPK meminta data rekening ketiga orang tersebut ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) karena diduga Tin Zuraida dan Royani menerima kucuran uang dari Nurhadi.
"Iya ada tiga, Nurhadi, istrinya (Tin Zuraida), dan Royani," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (7/6).
Meskipun KPK mengendus adanya dugaan transaksi aneh, rekening ketigannya belum bisa diblokir. Sebab ketiga orang tersebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Kalau dicurigai ya akan diblokir tapi ini kan masih jadi saksi," jelasnya.
Sebagai kepala Pusdiklat dan Pengembangan Pendidikan di Mahkamah Agung, Tin belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK mengingat dia merupakan penyelenggara negara. Laporan yang diterima KPK dari PPATK juga mengatakan ada transaksi dengan nilai fantastis ke rekening Tin tiap bulannya. Aliran duit tersebut diduga berasal dari suaminya sendiri, sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Baca juga:
Sekretaris MA kembali diperiksa KPK
Presdir Paramount Enterprise kembali diperiksa KPK
1.000 Cara KPK buktikan Nurhadi terlibat suap perkara MA
Dukung KPK, Polri legowo 3 anggota Brimob diperiksa KPK
Mangkir pemeriksaan, empat polisi bakal dipanggil paksa KPK
Mabes Polri sebut 4 anggota mangkir di KPK masuk satgas Tinombala