Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.000 Cara KPK buktikan Nurhadi terlibat suap perkara MA

1.000 Cara KPK buktikan Nurhadi terlibat suap perkara MA nurhadi sekretaris mk. ©2016 google

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih sulit mengungkap otak kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini berawal setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.

Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andi Tristianto Sutrisna (ATS), Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE). Suap itu diberikan Ichsan selaku terdakwa kasus korupsi meminta agar salinan putusan kasasi di MA ditunda.

Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan lantas memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andi Tristianto Sutrisna yang menerima Rp 250 juta. Uang itu, tidak hanya diberikan kepada Andi, namun dibagikan juga kepada Awang dan anak buah Ichsan, Yulianto.

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi, terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing empat tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP