Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekretaris MA kembali diperiksa KPK

Sekretaris MA kembali diperiksa KPK nurhadi sekretaris mk. ©2016 google

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, Nurhadi tiba sendiri pada pukul 09.00 WIB ke Gedung KPK. Ini merupakan ketiga kalinya, dia diperiksa dalam kasus ini. Walau pun belum diketahui keterlibatannya dalam kasus ini, namun KPK telah mencegahnya bepergian ke luar negeri dan menggeledah ruangan kerja dan kediamannya.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Jumat (3/6).

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Indriati mengatakan pemeriksaan kepada Nurhadi sebelumnya untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut dan temuan uang sebesar Rp 1,7 miliar oleh penyidik pada saat penggeledahan KPK di kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu.

"Ya ada (soal Rp 1,7 miliar), dikonfirmasi mengenai hasil geledah dirumahnya, lalu keterkaitannya dengan kasus-kasus yang disidik," kata Yuyuk.

Adapun KPK memanggil Nurhadi dalam kasus ini lantaran ia dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP