Mangkir pemeriksaan, empat polisi bakal dipanggil paksa KPK
Merdeka.com - Untuk kesekian kalinya, empat anggota polisi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya tiga anggota Polri itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Doddy Arianto Supeno (DAS), tersangka pemberian suap saat mengajukan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. KPK bakal memanggil paksa ketiganya. Hal ini disampaikan pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Selasa (7/6).
"Kami mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan Polri, kemarin kami juga sudah melakukan pemanggilan atas sepengetahuan Kapolri. Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," ujar Yuyuk.
Untuk diketahui, KPK memanggil tiga anggota Polri yakni Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto pada (24/5) dan (27/5). Namun muncul satu nama lagi anggota Polri yang turut dijadwalkan pemeriksaan penyidik KPK yakni Brigadir polisi Ari Kuswanto. Dengan demikian ada empat anggota Polri yang kini tengah diupayakan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Yuyuk pun menuturkan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik keempat anggota Polri ini merupakan ajudan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Diduga kuat keempat orang ini mengetahui hal hal yang berkaitan dengan kondisi kediaman Nurhadi.
"Iya (empat anggota Polri) diperiksa sebagai saksi untuk DAS jadi patut diduga mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan Nurhadi," imbuhnya.
Terseretnya nama Nurhadi dengan kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke kloset kamar mandi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya