Sejarah Lokal Jadi Nyawa Perda Kebudayaan Jawa Barat, DPRD Pastikan Identitas Terjaga
DPRD Jawa Barat menggodok Ranperda Pemajuan Kebudayaan, menjadikan sejarah lokal sebagai inti. Ini memastikan kebijakan pembangunan tak tercerabut dari akar budaya dan nilai masyarakat, memperkuat Perda Kebudayaan Jawa Barat.
Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Mereka secara khusus memasukkan aspek sejarah lokal sebagai instrumen vital dalam naskah akademik Ranperda tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Jawa Barat senantiasa berakar pada karakter, nilai, dan sejarah masyarakat setempat.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Goena, menegaskan pentingnya regulasi yang mampu memotret kekayaan historis daerah. Ia menyatakan bahwa sejarah lokal kini tengah digodok sebagai materi muatan utama dalam Ranperda. Diskusi intensif terus dilakukan demi menghasilkan payung hukum yang kuat dan relevan.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjaga identitas budaya Jawa Barat agar tidak tercerabut dari akarnya. Dengan demikian, pembangunan yang berkelanjutan akan selaras dengan warisan leluhur. Perda Kebudayaan Jawa Barat ini akan menjadi landasan penting bagi pelestarian dan pengembangan budaya di masa depan.
Pentingnya Sejarah Lokal dalam Perda Kebudayaan Jawa Barat
Buky Wibawa Karya Goena menekankan bahwa penggabungan sejarah lokal dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan adalah langkah krusial. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan di Jawa Barat memiliki fondasi yang kuat, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara kultural. Kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan identitas dan nilai-nilai luhur masyarakat setempat.
Proses penggodokan sejarah lokal sebagai materi muatan Ranperda masih berlangsung, menunjukkan keseriusan DPRD dalam merumuskan regulasi ini. Tujuannya adalah menciptakan Perda yang komprehensif, mampu melindungi serta memajukan kebudayaan daerah. Kehadiran sejarah lokal diharapkan menjadi "nyawa" Perda Kebudayaan Jawa Barat.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan. Dengan demikian, setiap program akan selaras dengan kekayaan historis dan karakter unik Jawa Barat. Ini adalah upaya nyata untuk menjaga keberlanjutan budaya di tengah modernisasi.
Pembelajaran dari Perda Kebudayaan Kota Cirebon
Salah satu masukan penting bagi Pansus XII datang dari Kota Cirebon yang telah memiliki Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Kunjungan kerja Pansus XII ke Cirebon menjadi momen berharga untuk mempelajari dan membandingkan implementasi Perda tersebut. Pengalaman Cirebon memberikan perspektif baru dalam penyusunan Perda di tingkat provinsi.
Buky Wibawa menilai Kota Cirebon sebagai manifestasi nyata dari wilayah dengan identitas budaya yang sangat kuat. Hal ini terbukti dari konsistensi visual melalui arsitektur Gapura Candi Bentar yang menjadi penanda fisik bagi siapa pun yang memasuki wilayahnya. Identitas budaya yang kuat di Cirebon menjadi contoh bagaimana nilai-nilai lokal dapat dipertahankan dan ditonjolkan.
Identitas budaya sangat penting ketika memasuki suatu wilayah karena mencerminkan karakter, nilai, dan sejarah masyarakat setempat. Cirebon memiliki kekuatan itu, menjadikannya model yang relevan. Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai menghadirkan gapura-gapura di perbatasan wilayah sebagai simbol kedaulatan budaya.
Keraton sebagai Pusat Peradaban dan Payung Hukum Pelestarian
Bagi Pansus XII, keberadaan keraton-keraton di Cirebon bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat peradaban yang memiliki nilai sejarah tinggi. Warisan budaya ini wajib dijaga dan diwariskan kepada generasi muda sejak dini. Keraton merupakan simbol identitas budaya Jawa Barat yang tak ternilai harganya.
Perda Kebudayaan Jawa Barat diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat untuk pelestarian aset-aset bersejarah seperti keraton. Dengan demikian, upaya pelestarian budaya tidak lagi bersifat seremonial, melainkan memiliki dasar hukum yang kokoh. Ini termasuk dukungan pendanaan yang memadai untuk pemeliharaan dan pengembangan.
Melalui Perda ini, DPRD Jawa Barat berharap pelestarian budaya dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perlindungan terhadap aset-aset bersejarah di seluruh pelosok Jawa Barat akan terjamin. Ini adalah komitmen untuk memastikan warisan budaya tetap lestari dan menjadi kebanggaan generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews