LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Segera diadili dalam kasus bansos, Gatot minta pengacara gratisan

Gatot diperkirakan mulai diadili pekan depan di Pengadilan Tipikor Medan.

2016-07-23 15:07:04
Korupsi Gubernur Gatot
Advertisement

Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Mantan gubernur Sumut itu segera diadili.

"Perkara kami limpahkan Jumat (22/7) kemarin. Kami limpahkan setelah ekspos surat dakwaan ke Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (23/7).

Setelah perkaranya dilimpahkan, Gatot diperkirakan dapat diadili pekan depan. "Kami tunggu penetapan jadwal sidang. Boleh jadi sidang akan berlangsung pekan depan," tuturnya.

Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan sudah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). Dua di antaranya dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan enam dari Kejaksaan Agung.

Sementara Gatot, kata Haris, kemungkinan menggunakan pengacara yang disediakan negara atau pengacara prodeo. "Dia (Gatot) sudah mengajukan permohonan untuk pengacara prodeo. Kami akan siapkan untuk sidangnya," pungkas Haris.

Seperti diberitakan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya. Dia tiba di Medan dan dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 itu kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Gatot Pujo Nugroho disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya, Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut ini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eddy Syofian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran (TA) 2012-2013. Dia telah memperkaya orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.145.000.000.

Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.

Baca juga:
Gatot tidur berdesakan bersama 7 napi di Lapas Tanjung Gusta
Mantan gubernur Gatot dikirim ke Lapas Tanjung Gusta
Segera disidang, Gatot diterbangkan ke Medan
Diperiksa KPK, Gubernur Sumut bakal dicecar aliran dana anggota DPRD
KPK panggil Gubernur Sumatera Utara terkait suap anggota DPRD
KPK periksa 7 anggota DPRD Sumatera Utara terkait suap Gatot

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.