Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera disidang, Gatot diterbangkan ke Medan

Segera disidang, Gatot diterbangkan ke Medan Gatot Pujo Nugroho. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dijadwalkan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Selasa (19/7). Dia dan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013 disangkakan kepadanya akan dilimpahkan ke Kejari Medan.

"Rencananya tersangka (Gatot Pudjo Nugroho) sampai di Kejari Medan untuk pelimpahan tahap dua (P-22) sore ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Selasa (19/7).

Setelah dilimpahkan, Gatot akan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta. Selanjutnya, dia segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara ini terdiri dari tim jaksa Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejati Medan.

Gatot Pudjo Nugroho disangka melakukan korupsi bersama dengan anak buahnya, yakni Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Keabangpolinmas) Provinsi Sumut ini sudah dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Eddy Syofian dinyatakan terbukti korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada anggaran (TA) 2012-2013. Dia terbukti memperkaya orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.145.000.000, sesuai hasil penghitungan dari BPK.

Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara suap terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus lain juga belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP