KPK panggil Gubernur Sumatera Utara terkait suap anggota DPRD
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Tengku di KPK terkait penerimaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, dan 2014-2019.
Tengku diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Afan (MA).
"Diperiksa menjadi saksi untuk MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/7).
Seperti diketahui, pada kasus penerimaan suap ini KPK menetapkan tujuh orang anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.
Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya