Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Gubernur Sumut bakal dicecar aliran dana anggota DPRD

Diperiksa KPK, Gubernur Sumut bakal dicecar aliran dana anggota DPRD Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry hari ini penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus penerimaan suap oleh anggota DPRD Sumatera Utara. Tengku akan dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai pengetahuan dia terkait rencana anggaran perubahan dan pembahasan lainnya di DPRD Sumatera Utara.

"Kalau gubernur Sumut Tengku Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD karena posisi beliau saat itu kan sebagai wakil gubernur sementara penerimaan ini diduga berkaitan paling tidak 4 hal," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/7).

Empat hal yang dimaksud adalah persetujuan anggaran perubahan, persetujuan anggaran, persetujuan laporan pertanggung jawaban dan penolakan hak interpelasi.

Priharsa menjelaskan penyidik menduga Tengku mengetahui adanya empat hal tersebut yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014 dan 2014-2020.

"Posisi beliau saat itu sebagai wakil gubernur menurut penyidik mungkin memiliki banyak informasi berkaitan dengan peristiwa peristiwa itu tadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada kasus penerimaan suap ini KPK kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP