LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum kasus dihentikan, Ade Armando sempat SMS pelapornya

Sebelum kasus dihentikan, Ade Armando sempat SMS pelapornya. Polisi menghentikan kasus Ade Armando setelah memeriksa saksi bahasa, pidana, dan ITU. Dari pemeriksaan para saksi tak ditemukan unsur pidana dilakukan Ade Armando.

2017-02-20 20:30:38
Ade Armando
Advertisement

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku sempat mengirim pesan singkat kepada Johan Khan, orang yang melaporkan dirinya atas kicauannya di facebook ke pihak kepolisian. Namun, Johan Khan tak menggubris pesannya tersebut.

"Dia nggak mau, saya pernah mengirim message, tapi dia bilang nggak mau berkomunikasi karena perkara sudah diurus ke polisi," kata Ade kepada wartawan di Depok, Senin (20/2).

Dirinya pun sangat bahagia atas penghentian kasusnya oleh kepolisian. Artinya, kata dia, proses hukum berjalan dengan baik.

"Dalam negara hukum memang bisa orang memperkarakan saya, saya merasa polisi sudah bertidak profesional, saya memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara. Alhamdulilah dihentikan perkaranya," ucapnya.

Dia pun berharap ke depan jangan sampai UU ITE dipakai oleh berbagai pihak untuk meredam, menghambat kebebasan hak asasi manusia dalam kebebesan berpendapat. Dan diharapkan tidak terjadi efek cyiling.

"Efek tidak mau lagi berbicara dengan terbuka," ungkapnya.

Ade mengatakan, kasus dihentikan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi tak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Jadi setelah mereka memanggil saksi-saksi mereka menyimpulkan tidak ada kasus pelanggaran pidana dalam kalimat saya ini," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.

"Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya.

Penyidik, lanjut Wahyu, masih bisa mengerluarkan SP3 meskipun status Ade Armando sudah menjadi tersangka. Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu.

"Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.

Baca juga:
Polda Metro hentikan penyidikan kasus dosen UI Ade Armando
Ikuti proses hukum, Ade Armando ogah minta maaf soal ocehannya di FB
Jadi tersangka UU ITE, Ade Armando sebut kasusnya dipolitisasi
Dosen UI Ade Armando jadi tersangka UU ITE
Ini tanggapan dosen UI Ade Armando usai ditetapkan tersangka UU ITE
Ini tanggapan polisi Ade Armando ngaku jadi tersangka karena desakan
Polda Metro Jaya akan panggil Ade Armando Selasa depan

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.