Satpol PP Gencarkan Penertiban Pak Ogah di Gropet, Atasi Kemacetan dan Pungli
Satpol PP Jakarta Barat gencar melakukan penertiban "Pak Ogah" di Grogol Petamburan menyusul laporan warga tentang kemacetan dan pungutan liar, memastikan lalu lintas lebih tertib dan aman.
Satpol PP Jakarta Barat bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Barat kini semakin gencar menertibkan "Pak Ogah" di wilayah Grogol Petamburan (Gropet). Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait keberadaan pengatur lalu lintas liar yang meresahkan. Kehadiran mereka seringkali menjadi pemicu kemacetan dan praktik pungutan liar di jalanan ibu kota.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa banyak pengendara yang enggan memberi uang kerap ditahan oleh "Pak Ogah", sehingga menyebabkan kemacetan panjang. Kondisi ini terutama terjadi di sekitar proyek jalan layang (flyover) Jalan Prof Dr. Latumeten yang sedang dalam pengerjaan. Situasi serupa juga terpantau di perempatan Jalan Pesing dan kolong flyover Daan Mogot, menambah daftar lokasi rawan.
Bahkan, ada insiden di mana "Pak Ogah" nekat membuka pembatas jalur busway untuk dijadikan area pungutan liar yang tidak sah. Penertiban ini telah dimulai sejak 3 Maret 2026, melibatkan puluhan petugas gabungan yang menyasar berbagai lokasi rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Sasaran Penertiban dan Modus Operandi "Pak Ogah"
Penertiban difokuskan pada titik-titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Grogol Petamburan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi perempatan Pesing dekat Mapolres Jakarta Barat, Jalan Latumeten, Jalan Makaliwe, Jalan Semeru, dan Jalan S. Parman. Petugas gabungan berupaya membersihkan area ini dari aktivitas "Pak Ogah" yang mengganggu.
Di perempatan Pesing, petugas berhasil menjaring satu orang PPKS yang diduga sebagai "Pak Ogah" dan langsung dibawa ke Panti Sosial Kedoya. Proses asesmen dan pembinaan akan dilakukan di sana untuk membantu individu tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan solusi jangka panjang bagi PPKS.
Penertiban kemudian dilanjutkan ke empat titik ruas jalan di wilayah Kelurahan Grogol, khususnya di sekitar proyek flyover Latumeten. Di kawasan ini, tujuh PPKS berhasil ditertibkan, terdiri dari lima "Pak Ogah" dan dua pedagang asongan. Mereka juga dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk proses serupa, disertai berita acara serah terima yang jelas.
Modus operandi "Pak Ogah" seringkali melibatkan pengaturan lalu lintas secara sepihak dan memaksa pengendara untuk memberikan uang. Jika tidak dipenuhi, mereka kerap menahan kendaraan, yang berujung pada kemacetan parah. Praktik ini tidak hanya ilegal tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di Jakarta Barat.
Dasar Hukum dan Langkah Pengawasan Berkelanjutan
Kegiatan penertiban "Pak Ogah" ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 7 Ayat (2) dari peraturan tersebut secara tegas melarang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan uang. Larangan ini berlaku baik terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas.
Setelah penertiban awal, Satpol PP Jakarta Barat bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Barat berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan rutin. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kembalinya "Pak Ogah" ke lokasi-lokasi yang telah ditertibkan. Pengawasan berkelanjutan sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan warga.
Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Transjakarta. Koordinasi ini dilakukan untuk mengawasi lajur busway di perempatan Pesing, kolong flyover Daan Mogot, yang sempat disalahgunakan. Petugas Transjakarta biasanya mengatur lalu lintas bus pada jam-jam sibuk, sehingga sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan.
Selain itu, Camat Raditian juga telah meminta Satpol PP untuk meningkatkan patroli pengawasan di sekitar lokasi rawan. Patroli ini tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membantu kelancaran lalu lintas secara umum. Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat Jakarta Barat.
Sumber: AntaraNews