Sanksi Berat Menanti Ketua dan Wakil PN Depok Usai Jadi Tersangka di Kasus Korupsi
Komisi Yudisial (KY) menegaskan hal ini setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait eksekusi lahan yang melibatkan ketua dan wakil ketua PN Depok.
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen mereka untuk menerapkan sikap tidak toleran terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan.
Pernyataan ini disampaikan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam eksekusi lahan yang melibatkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK, terutama untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang terlibat dalam OTT tersebut.
Dia menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan bahwa penegakan etik berjalan sejalan dengan proses hukum pidana.
"Tentu kami akan selalu koordinasi dengan KPK, terutama untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etiknya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026) malam.
Abhan berharap agar koordinasi tersebut dapat segera dilaksanakan, mengingat saat ini para terduga sedang dalam penahanan KPK.
KY, lanjutnya, meminta agar diberikan kesempatan secepatnya untuk melakukan pemeriksaan etik, agar proses penegakan disiplin terhadap hakim tidak berlarut-larut.
"Mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Prosedur Tangani Pelanggaran Kode Etik Hakim
Abhan menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran kode etik hakim dimulai dengan investigasi oleh Komisi Yudisial (KY). Setelah itu, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung berdasarkan tingkat pelanggaran yang teridentifikasi.
"KY akan melakukan pendalaman dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung," jelasnya.
Jika rekomendasi tersebut berupa sanksi berat, seperti pemecatan tidak dengan hormat, KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Majelis inilah yang akan bertugas untuk memeriksa dan memutuskan sanksi etik bagi hakim yang terlibat.
"Kalau rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat (pecat), maka KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan," kata Abhan.
Abhan juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung dan KY memiliki tujuan yang sejalan dalam memerangi korupsi di bidang peradilan, dengan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam penanganan kasus.
"Ketua Mahkamah Agung sangat zero tolerance terhadap persoalan transaksional di dalam penanganan perkara. Dan tentu kami KY sama visi dengan MA," ujar Abhan.
Dengan demikian, kolaborasi antara KY dan MA diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Korupsi
Pada tanggal 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa hakim yang berada di Kota Depok, Jawa Barat.
OTT ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan pengurusan sengketa lahan. Operasi ini dimulai berdasarkan informasi mengenai penyerahan uang yang direncanakan berlangsung pada pukul 04.00 WIB, tetapi transaksi tersebut belum terjadi hingga pagi hari. Akibatnya, KPK meningkatkan pengawasan terhadap situasi tersebut.
Di siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD), yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di sebuah bank di Cibinong.
Uang tersebut merupakan hasil negosiasi dari kesepakatan awal yang mencapai Rp 1 miliar.
Beberapa saat setelah itu, Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, terlihat tiba di kantor. Sejumlah pihak dari PT KD dan Pengadilan Negeri Depok juga terpantau dalam pengawasan penyidik.
Pada pukul 14.36 WIB, BUN dan AND mulai bersiap untuk pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Depok, termasuk membawa uang yang telah dicairkan.
Pergerakan semakin intens ketika dua mobil dari PT KD dan satu mobil dari PN Depok terpantau menuju lokasi yang sama, yaitu Emerald Golf, Tapos.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pertemuan tersebut berakhir dengan penyerahan uang. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang itu diserahkan melalui Yohansyah Maruanaya, yang menjabat sebagai jurusita PN Depok.
Setelah transaksi berlangsung, tim KPK melakukan pengejaran karena kehilangan jejak salah satu kendaraan. Namun, beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut berhasil ditemukan.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam.
Pada pukul 20.19 WIB, KPK juga menangkap Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere, diikuti dengan penangkapan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, di rumah dinasnya.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang pejabat pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Berliana Tri Kusuma (BER).