Saksi Ungkap Nasib Tangki BBM OTM Usai Kontrak 10 Tahun Selesai
Eks Chief Audit Pertamina Wahyu Wijayanto menegaskan tidak ada klausul kontrak yang menyebut tangki BBM OTM menjadi milik Pertamina usai sewa 10 tahun.
Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) periode 2015–2017, Wahyu Wijayanto, membantah adanya kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak akan menjadi aset Pertamina setelah masa sewa selama 10 tahun berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1).
Keterangan Saksi soal Kontrak Sewa Tangki BBM
Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Wahyu terkait perhitungan throughput dalam kontrak penyewaan tangki BBM OTM, termasuk unsur nilai tanah dan aset yang digunakan.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah terdapat konsekuensi kontraktual berupa pengalihan kepemilikan terminal BBM OTM kepada Pertamina di akhir masa sewa.
“Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wahyu menyatakan tidak ada klausul yang mengatur hal tersebut dalam perjanjian.
“Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu,” jawab Wahyu.
Wahyu menambahkan, meskipun dalam kajian internal, termasuk hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, terdapat pandangan bahwa aset seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian tertulis.
“Tapi tidak ada di dalam kontrak,” sebutnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Usai persidangan, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menyatakan hingga sidang ke-14 berlangsung, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa belum menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
“Sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan,” ujar Patra.
Ia menyinggung kembali keterangan Wahyu terkait tidak adanya klausul pengalihan kepemilikan tangki BBM OTM ke Pertamina setelah kontrak sewa berakhir.
“Saksi menerangkan begitu ditanya oleh JPU katanya semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina,” katanya.
Patra menegaskan, menurut pandangannya, tuduhan terhadap kliennya tidak boleh didasarkan pada opini atau asumsi.
“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan.