LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi tak hadir, sidang pencurian listrik Daeng Azis cuma 15 menit

Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500 juta.

2016-05-18 14:56:39
Daeng Aziz
Advertisement

Pentolan Kafe di kawasan Kalijodo, Abdul Azis atau akrab disapa Daeng Azis hari ini, Rabu (18/5) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait pencurian listrik di kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu.

Pantauan merdeka.com, sidang di gelar di ruang Cakra PN Jakarta Utara, tidak berlangsung lama. Persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit, lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi.

"Maaf yang mulia, agenda saksi hari ini kami tidak bisa menghadirkan saksi karena saksi sedang ada halangan mereka telah mengatakan secara lisan dan tertulis, ada bukti yang terlampir. Mohon ditunda hingga Selasa 24 Mei 2016," ucap Jaksa Penuntut Umum, Melda Siagian kepada Hakim di PN Jakarta Utara, Rabu (18/5).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Hasoloan Sianturi. Tidak lama kemudian, hakim ketua mengetuk palu dan sidang di tunda Selasa minggu depan.

Daeng Azis yang menggunakan baju tahanan berwarna orange kembali ke ruang tahanan di belakang ruang sidang. Sementara itu, usai sidang Jaksa Penuntut Umum menuturkan bahwa Daeng Azis meminta untuk dihadirkan empat orang saksi pada sidang minggu depan.

"Yang diminta saksi dari Daeng Azis yaitu Ari, Yanto, Sanai dan Welly hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Saksi-saksinya ada yg berhalangan hadir, saksi yang ingin dihadirkan sangat penting," tandasnya.

Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara Nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, Daeng Aziz dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500 juta.

Baca juga:
Penipu Daeng Aziz catut nama Wadirkrimum Polda Metro teridentifikasi
Besok, Daeng Aziz dan Saipul Jamil jalani sidang lanjutan
Mengaku polisi, Ahmad Dahlan minta Rp 200 juta ke istri Daeng Aziz
Berkas pemeriksaan lengkap, Daeng Azis cek kesehatan di Polres Jakut
Berkas P21, Daeng Aziz diserahkan ke kejaksaan besok
Berkas P21, Daeng Azis diserahkan ke Kejari Jakut dikawal Brimob
Jadi tersangka pencurian listrik, Daeng Aziz minta PLN diperiksa

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.