Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas pemeriksaan lengkap, Daeng Azis cek kesehatan di Polres Jakut

Berkas pemeriksaan lengkap, Daeng Azis cek kesehatan di Polres Jakut Daeng Azis. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tersangka kasus pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis nampak sumringah saat berkas kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (11/4). Pentolan pemukiman Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut nampak senang saat dirinya digiring ke Biddokes Polres Jakarta Utara, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Cek kesehatan itu dilakukan sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Saat keluar dari bui Polres Jakarta Utara, Daeng Azis nampak mengenakan peci putih dengan koko abu-abu dengan senyum lebar. Meskipun ia enggan berkomentar banyak terkait berkas kasusnya yang telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, namun saat disinggung kesehatan dirinya, Daeng Azis dengan lantang menyatakan dirinya sehat.

"Alhamdulillaaaah... Sehhaaaat!" tutur Daeng Azis, Senin (11/4).

Terlihat seorang wanita datang menemani Daeng Azis melakukan pemeriksaan kesehatan. Dirinya pun enggan berkomentar mengenai apa saja yang dilakukannya selama di bui menjengguk Daeng Azis. Sesampainya di Kejari Jakut sekitar pukul 13.00 WIB, Daeng Azis tetap tersenyum dalam kondisi kedua tangannya terborgol erat.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus Daeng Azis ke kejaksaan.

"Udah, udah di serahkan ke pihak kejaksaan jam 1 siang tadi, pihak kepolisian sudah tidak ada sangkut paut dengan Daeng Azis karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Sungkono.

Diketahui bahwa Daeng Azis telah melakukan aksi pencurian listrik sejak tahun 2008. Ia dijerat UU Ketenagalistrikan pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 2,5 milyar rupiah. Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.

"Pencurian dari tahun 2008, ia dijerat UU ketenagalistrikan dan pasal 53 ancaman hukuman 7tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar," tutup Yuldi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP