Berkas P21, Daeng Aziz diserahkan ke kejaksaan besok
Merdeka.com - Berkas perkara Abdul Azis atau Daeng Aziz terkait pencurian listrik di Kalijodo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atau P21. Besok, Aziz pun bakal diserahkan ke kejaksaan.
"Kami menginformasikan penanganan perkara Abdul Azis dalam pencurian listrik di Kalijodo, kemarin Kamis (7/4) pihak kami menerima surat dari Kejaksaan Negeri Utara bahwa berkas perkara Abdul Azis telah lengkap atau P21. Kami besok Senin (11/4) sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan akan menyerahkan Barang Bukti serta Abdul Azis esok Senin pukul 10.00 WIB," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan kepada merdeka.com di ruangannya, Jumat (8/4).
Dilanjutkannya, bahwa banyak barang bukti berupa dokumen, MCB (terminal yang digunakan untuk menyalurkan listrik) dan kabel-kabel yang berada di Kafe Intan. Pada saat di interogasi oleh pihak penyidik, Daeng Azis terlihat sangat koorperatif. Hingga saat ini, Daeng Azis masih berada di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Barang buktinya banyak, yang pertama yaitu dokumen, MCB, kabel-kabel, alat-alat elektronik di kafe Intan. Dia (Daeng) Koorperatif saat ditanyai penyidik," lanjutnya.
Diketahui bahwa Daeng Azis telah melakukan aksi pencurian listrik sejak tahun 2008. Ia dijerat UU Ketenagalistrikan pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 2,5 milyar rupiah. Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.
"Pencurian dari tahun 2008, ia dijerat UU ketenagalistrikan dan pasal 53 ancaman hukuman 7tahun penjara dan denda 2,5milyar rupiah," tutup Yuldi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya