Sadis! Sejoli lagi Kencan Dibegal di Banyuasin, Cowoknya Dianiaya Ceweknya Diperkosa Bergilir
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban, HR dan AR, tengah duduk berduaan di atas sepeda motor di depan Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, 14 Oktober 2021 siang
Aksi sadis dilakukan empat pria terhadap sepasang mudi-mudi yang sedang pacaran. Tak hanya mengambil barang berharga, mereka juga menganiaya dan memperkosa korban secara bergiliran.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban, HR dan AR, tengah duduk berduaan di atas sepeda motor di depan Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, 14 Oktober 2021 siang.
Kronologi
Aksi pelaku berawal ketika para pelaku datang dan mengaku anggota Satpol PP yang membuat keduanya takut.
Sejoli itu semakin panik saat mereka ditodongkan parang oleh para pelaku dan bermaksud meminta barang-barang berharga milik korban. Alhasil, korban menyerahkan uang Rp500 ribu dan ponsel dengan harapan kawasan itu pergi.
Ternyata pelaku berbuat kepada kedua korban. HR dipukuli dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga babak belur.
Tragisnya lagi, keempat pelaku menarik korban AR ke semak-semak lalu memperkosanya secara bergiliran. Keempat pelaku melarikan diri usai melampiaskan nafsunya.
"Empat pelaku melakukan begal dan memperkosa korban secara bergantian, korban laki-laki dianiaya," kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, Minggu (23/2).
Penangkapan Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus tiga pelaku, yakni MD, DD, dan IS. Mereka sedang menjalani hukuman di penjara.
Sementara pelaku AL (41), ditangkap setelah empat tahun buron. Selama ini dia kabur ke Banyuasin dan menjadi buruh sawit di sana.
Pelaku AL pulang ke kampung halaman untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Polisi yang mengetahui keberadaannya langsung bergerak cepat hingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka AL adalah pelaku terakhir yang ditangkap setelah buron selama empat tahun," kata Teguh.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku mengintip korban yang sedang pacaran di lokasi. Lantas mereka mendatangi dan mengaku sebagai anggota Satpol PP untuk menakuti korban.
"Ternyata mereka melakukan aksi begal dan memperkosa korban," kata Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang perampokan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.