RUU Perampasan Aset: DPR Rangkum Pola Perampasan Aset untuk Bisa Tanpa Putusan Pengadilan
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting disinkronkan dan diharmonisasikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini.
Badan Keahlian DPR menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan merangkum pola perampasan aset tersebar di pelbagai undang-undang.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono menyebut sebenarnya selama ini pengaturan perampasan aset telah diatur dalam UU KUHP, UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Bayu Dwi Anggono dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
"Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” kata Bayu.
Isi RUU Perampasan Aset
Dalam KUHP dan KUHAP, Bayu mengatakan, perampasan aset diatur dengan penegasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
"Misalkan dalam KUHP dan KUHAP dinyatakan bahwa memang dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting disinkronkan dan diharmonisasikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini.
"Ini kami menyinkronkan, mengharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP,” ujar Bayu.
Bayu juga menyebutkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan.
Sementara dalam Undang-Undang tentang Narkotika disebutkan hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Di dalam Undang-Undang Narkotika pada intinya menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.