Romli Atmasasmita: Tidak ada niatan melemahkan apalagi menghapus KPK
Romli mendukung revisi UU KPK.
Polemik Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik Kesejahteraan (LPIKP), Romli Atmasasmita revisi Undang-undang KPK memang harus di revisi.
"Saya kira butuh direvisi, tapi untuk memperkuat bukan untuk melemahkan," katanya di diskusi terfokus (FGD) bertajuk 'Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi' yang diadakan oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).
Romli menambahkan posisi KPK harus tetap ada dan masih ada. Bahkan perlu diperkuat. "Posisi KPK harus ada dan jangan sampai dilemahkan dan harus diperkuat," ujar dia.
Romli mengatakan, KPK awalnya difokuskan pada penindakan sebab pencegahan dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang akhirnya dibubarkan dan dilebur ke KPK.
"Itulah kekeliruan dalam sistem pemberantasan korupsi sejak awal," paparnya
Di sisi lain Romli mengungkapkan diskusi tersebut bukan bertujuan melemahkan KPK. Bahkan menurut dia, hasil diskusi tersebut bakal dibikin sebuah buku.
"Diskusi yang diadakan tidak bertujuan untuk melemahkan KPK termasuk mendiskreditkan koalisi LSM yang membela KPK. Hasil diskusi nantinya bakal dibukukan. Tidak ada niatan lembaga ini melemahkan apalagi menghapuskan KPK. Kita masih membutuhkan KPK sebagai lembaga independen," tandasnya.
Baca juga:
PDIP ogah lobi Jokowi soal revisi UU KPK: Ini tentang hati nurani!
Pembahasan revisi UU ditunda, Plt wakil ketua KPK irit bicara
PDIP: Jokowi maju mundur soal revisi UU KPK
Warga Sulut demo tolak pelemahan KPK di DPRD, anggota dewan bolos
Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP
Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan
Plt Wakil Ketua KPK: Kalau cuma pencegahan, KPK bubarkan saja