Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP

Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pasal paling ditakutkan dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adanya pengetatan penyadapan dan pemberhentian penyidikan. PDIP menilai pasal ini guna menegakkan HAM yang selama ini diabaikan.

"Kewenangan penyadapan KPK dalam pasal 12 ayat (1) butir a tersebut perlu diatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. Pengaturannya adalah bahwa penyadapan harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri," bunyi naskah akademik revisi UU KPK, halaman 50.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, pasal tentang pemberhentian penyidikan (SP3) dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang KPK. Jika tak ada alat bukti yang cukup, sudah semestinya KPK hentikan penyidikan terhadap seorang tersangka.

"Kita kasih kemarin SP3 karena itu adalah HAM, untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan penyidik. Kalau ternyata tidak terbukti harus segera di SP3-kan, tidak tetap jalan terus," kata Arteria saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/10).

Sementara soal penyadapan, dalam revisi UU ini, KPK diminta izin terlebih dahulu kepada kepala pengadilan. Hal ini agar KPK tidak bertindak sewenang-wenang dalam menyadap seseorang.

"Penyadapan itu perampasan kemerdekaan. UU mengatur secara tegas, jangan sampai hak orang terlanggar, kalau sudah terindikasi ada pendahuluan, dilaporkan kepada hakim. Di negara manapun juga begitu, kalau niatnya sudah suci, Tuhan pasti ngasih jalan," jelas dia.

Arteria juga menjelaskan, jika KPK khawatir ketua pengadilan juga terindikasi korupsi, maka bisa minta izin ke pengadilan tinggi. Begitu selanjutnya hingga tingkat mahkamah agung.

"Ketua pengadilan juga terindikasi, kita lambung ke ketua pengadilan tinggi. Sehingga seluruh stake holder terawasi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP