Plt Wakil Ketua KPK: Kalau cuma pencegahan, KPK bubarkan saja
Merdeka.com - DPR berdalih, revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan agar lembaga antirasuah itu tidak lagi fokus pada penindakan tapi pencegahan korupsi. Alasan ini dikritik keras Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Menurutnya, pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan pencegahan maka tak ada artinya. Apalagi usulan dari hasil kajian KPK dalam rangka pencegahan kerap diabaikan kementerian-lembaga.
Dari pengakuannya, selama ini KPK terus menyosialisasikan soal pencegahan tindak pidana korupsi. Namun tetap saja korupsi tumbuh subur.
"Pencegahan tidak akan didengar, kita ngomong kanan-kiri percuma. Pencegahan itu ibarat lagu palsu lip-sing, kalau (penindakan) dihilangkan, KPK dibubarkan saja," kata Indriyanto dalam diskusi Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).
Dia tidak menampik aspek pencegahan punya peran penting. Utamanya dalam rangka penyelamatan potensi kerugian negara. "Namun bukan berarti penindakan KPK tidak penting. KPK menggunakan penindakan sebagai pilihan terakhir," ucapnya.
Sekadar diketahui, Dewan perwakilan rakyat ( DPR) segera menggodok revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). DPR berdalih, tujuan revisi ini salah satunya mendorong KPK lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Padahal secara harafiah tugas dan fungsi KPK terlihat jelas dari singkatannya yakni Komisi 'Pemberantasan' Korupsi. Tetapi DPR mengusulkan agar lembaga antirasuah lebih fokus pada pencegahan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 seperti yang dikutip merdeka.com dari salinan draf RUU KPK, Rabu (7/10).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya